Syarat-syarat Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda
jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di
rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya
dan Dasadarma.
B. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
C. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka
Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan
Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat
Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan
lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK
yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
D. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri
sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam
bahan.
E. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba
Tingkat.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan
teratur.
G. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam
salah satu bidang seni budaya.
H. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya
atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
I. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Syarat-syarat Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda
jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di
sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya
dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
D. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka
Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan
Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat
Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan
lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK
yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
E. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti
pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang,
daerah, nasional atau internasional.
F. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan
suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai
dengan Satuan Karya yang diikutinya.
G. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang
rajin dan teratur.
H. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam
salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan
kesenian.
I. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah
raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri,
gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
J. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan,
merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di
lingkungannya.
Syarat-syarat Pramuka
Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda
jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik di rumah, di
sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan
isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
D. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang
dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di
tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
2) Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya
(Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana,
dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek
kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar
gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun
secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian
salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau
Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
E. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu
kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Medali Garuda
Bentuk penghargaan bagi Pramuka Garuda berbentuk medali,
memiliki pita dengan warna pinggiran putih dan warna garis tebal di tengah
merah, di ujung pita terdapat medali yang terbuat dari metal berbentuk segi
lima bergambarkan Burung Garuda yang memiliki tunas kelapa di dadanya, dan
memegang pita bertuliskan: SETIA, SIAP,SEDIA yang mengambarkan sikap yang
dimiliki setiap Pramuka Garuda.
Comments
Post a Comment